Cerita Warga Urus Tanah Saat Libur Lebaran, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layanan Terbatas

oleh -0 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 03 31at11.24.09
Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Sejumlah masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

mediasulsel.id – Jakarta – Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Kesempatan ini dimanfaatkan sejumlah warga untuk berkonsultasi dan mencari informasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).

Salah satunya Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Ia mendatangi Kantah Kabupaten Jombang saat libur Lebaran, Selasa (24/3/2026), untuk menanyakan proses sertipikat tanah miliknya.

banner DPRD Makassar 728x90

“Saya sempat ragu kantor buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata tetap ada layanan, sangat membantu kami,” ujar Ellys.

Ia mengaku momen libur Lebaran dimanfaatkan untuk berdiskusi bersama keluarga terkait aset tanah di kampung halaman. Bersama anaknya, Ellys datang langsung ke Kantah guna memastikan proses dan persyaratan yang dibutuhkan.

“Kebetulan keluarga sedang kumpul, jadi sekalian kami tanyakan soal balik nama dan biayanya,” katanya.

Hal serupa dirasakan Ali, warga yang datang ke Kantah Kota Palu pada Jumat (20/3/2026). Ia mencari informasi terkait pengurusan roya dan mengaku terbantu dengan tetap dibukanya layanan di hari libur.

“Saya senang sekali, di hari libur masih bisa dilayani. Ini benar-benar pelayanan prima,” ujarnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang tetap membuka layanan terbatas selama masa libur panjang. Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026.

Layanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, termasuk di momen libur. Selain datang langsung ke Kantah, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui website resmi maupun hotline pengaduan ATR/BPN.

Dengan adanya layanan terbatas ini, masyarakat tetap dapat mengurus dan memastikan proses pertanahan berjalan tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.