mediasulsel.id – Polrestabes Makassar mengungkap motif dendam di balik penyerangan geng motor terhadap remaja berusia 13 tahun di Jalan Abubakar Lambogo, Makassar, pada Minggu dini hari. Lima anggota geng motor telah ditangkap dan dua lainnya masih diburu. “Motifnya dendam,” kata Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, Jumat, 15/05/2026.
Mediasulsel.id, Makassar, Jumat, 15/05/2026 — Polrestabes Makassar mengungkap motif di balik aksi kawanan geng motor yang menyerang sekelompok remaja di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu dini hari. Seorang remaja berinisial H (13) menjadi korban setelah terkena tebasan parang di bagian punggung dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Daya Makassar.
Dendam yang Memicu Kekerasan
“Jadi motifnya dendam. Pelaku yang namanya Aswar, itu beberapa jam sebelum kejadian memang sudah melintas di TKP. Dia melintas TKP, terus sempat diancam mau dibusur,” kata Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, Jumat, 15/05/2026.
Arya menjelaskan, Aswar mengaku diancam menggunakan busur saat melintas di lokasi beberapa jam sebelum penyerangan. Ia kemudian mengajak rekan-rekannya untuk membalas ancaman tersebut. Sebelum beraksi, mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman tradisional ballo.
“Ketika sampai di sana, dengan sebelumnya sudah minum-minuman keras, ini biasanya minum ballo ini, lalu bersepakat untuk melakukan aksi penyerangan. Dengan bawa parang, bawa busur, semua itu,” ungkap Arya.
Kelompok tersebut kembali ke lokasi dan menyerang orang-orang di sekitar. Arya menduga ada kemungkinan salah sasaran karena kondisi malam dan jarak pandang terbatas. “Lalu, si orang yang melakukan ini kan dia lewat situ hanya mendengar, wah diancam mau dibusur gitu. Malah dibentang, dibentang mau dibusur, sudah dilihat di sekitar TKP,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus lima anggota geng motor yang diduga terlibat. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial FG (19), MY (20), MA (18), AF (19), dan MR (18). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan Kompleks Perumahan Kodam, Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan jumlah pelaku yang diamankan terus bertambah. “Pelaku sekarang ada lima orang yang sudah tertangkap. Kemarin kita sudah melakukan penyelidikan awalnya 2 orang. Alhamdulillah sekarang sudah ada lima pelaku,” katanya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat, 15/05/2026.
Peristiwa terjadi pada Minggu sekitar pukul 02.00 WITA. Korban H (13) sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan. “Lalu datanglah sekelompok geng motor ini dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan mengayunkan parang,” ungkap Arya. Teman-teman korban panik dan melarikan diri, namun korban terjatuh sehingga terkena sabetan senjata tajam di punggung.
Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Barang bukti yang disita meliputi sebilah parang, dua anak panah, satu buah ketapel, satu helm, dan dua unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penyerangan geng motor ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur. Polisi terus mengembangkan kasus dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.











