banner BPKAD Kota Makassar 728x90
PemkotMakassar

Distaru Makassar Jadi Rujukan PUPR Mamuju Tengah dalam Pengawasan Tata Ruang

3
×

Distaru Makassar Jadi Rujukan PUPR Mamuju Tengah dalam Pengawasan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
debc80d5 38b4 45c9 a7ac e9d9c4cd4e45 15kb
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Zainal Abidin Takko bersama Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia menerima kunjungan studi komparasi Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah yang dipimpin Ir. Usman, Jumat (30/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, Makassar, Selasa, 03/11/2026 — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menerima kunjungan studi komparasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah pada Jumat, 30 Oktober 2026, untuk membahas pengawasan serta penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR).

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Distaru Makassar dan membahas tata kelola perizinan pembangunan, pengawasan lapangan, hingga tahapan tindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan.

Distaru Makassar Berbagi Pengalaman Pengawasan Pembangunan

Rombongan Mamuju Tengah dipimpin Kepala Dinas PUPR Ir. Usman, S.T., M.M. dan diterima Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Zainal Abidin Takko, S.E., bersama Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia, S.STP., M.Si.

Andi Zainal menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap pembahasan berlangsung sebagai pertukaran pengalaman antara kedua instansi.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai role model dalam Studi Banding/Studi Komparasi,” kata Andi Zainal dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, kegiatan studi komparasi juga membuka ruang komunikasi dan mempererat kerja sama antarpemerintah daerah.

Usman menjelaskan pihaknya memilih Makassar sebagai tempat pembelajaran karena kota ini telah menerapkan proses perizinan pembangunan yang terintegrasi dengan administrasi, pengawasan dan penindakan.

“Sekarang Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sedang gencar dalam melakukan pembangunan, mendorong infrastruktur yang lebih maju dan merata. Oleh karena itu kami perlu mengetahui kiat-kiat apa yang perlu kami lakukan dalam pengawalan dan pengawasan pembangunan tersebut,” ujarnya.

Lima Koordinator Zona Awasi Pembangunan di 14 Kecamatan

Dalam sesi diskusi, Aguz Mulia menjelaskan mekanisme pengawasan pembangunan yang diterapkan Distaru Makassar melalui petugas lapangan.

Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan memiliki lima koordinator zona yang mencakup 14 kecamatan, dengan tiga hingga empat petugas pengawas pada setiap kecamatan.

Petugas melakukan pemantauan kegiatan pembangunan, baik untuk kepentingan usaha maupun nonusaha, agar pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Aguz menekankan pembangunan diperlukan untuk perkembangan daerah, tetapi pelaksanaannya harus disertai pengawasan yang memadai agar pemanfaatan ruang tetap terkendali.

Dalam praktiknya, petugas dapat menemukan pembangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Aguz menjelaskan bahwa terhadap temuan pelanggaran, petugas menerapkan tahapan teguran pertama dan kedua. Jika pemilik bangunan tetap tidak menindaklanjuti peringatan, Distaru dapat melanjutkan dengan tindakan penyegelan sesuai ketentuan.

Menutup pertemuan, Andi Zainal mengajak pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan penataan ruang kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa Distaru Makassar terbuka untuk kegiatan pertukaran pengalaman serupa pada masa mendatang.

Usman mengapresiasi sambutan dan penjelasan jajaran Distaru Makassar. Hasil diskusi akan menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam memperkuat administrasi, pengawasan dan penanganan pelanggaran pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *