Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Makassar Diusut, DPRD Soroti Nominal Rp30 Juta hingga Rp50 Juta

oleh -7 Dilihat
oleh
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Makassar Diusut, DPRD Soroti Nominal Rp30 Juta hingga Rp50 Juta

mediasulsel.id, Makassar, Senin, 29/06/2026 — Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Makassar didesak diusut secara menyeluruh setelah DPRD menerima laporan mengenai permintaan uang Rp30 juta hingga Rp50 juta dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Basdir, meminta Inspektorat dan Komisi D DPRD membuka seluruh informasi secara transparan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik transaksional dalam seleksi kepala sekolah.

Laporan yang diterima DPRD disebut berasal dari masyarakat, calon kepala sekolah yang tidak terpilih, serta kepala sekolah terpilih yang mengaku memperoleh penempatan berbeda dari yang sebelumnya dijanjikan.

Basdir menegaskan seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi sehingga pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

DPRD Makassar Dalami Dugaan Permintaan Uang

Basdir mengatakan DPRD telah mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Makassar agar menjaga integritas selama proses seleksi dan pengisian jabatan kepala sekolah berlangsung.

Peringatan tersebut disampaikan untuk memastikan penentuan kepala sekolah didasarkan pada kompetensi, pengalaman, rekam jejak, dan kemampuan manajerial, bukan kedekatan maupun pemberian uang.

Namun, menurut Basdir, laporan yang masuk justru bertambah setelah proses pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan.

banner DPRD Makassar 728x90

Aduan tersebut tidak hanya disampaikan masyarakat, tetapi juga berasal dari calon kepala sekolah yang mengikuti tahapan seleksi.

Beberapa pelapor disebut tidak terpilih, sedangkan sebagian lainnya telah memperoleh jabatan tetapi merasa penempatannya tidak sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Basdir mengungkapkan adanya laporan mengenai permintaan uang dengan iming-iming penempatan pada sekolah yang disebut sebagai “sekolah basah”.

Istilah tersebut bukan klasifikasi resmi dalam sistem pendidikan, melainkan sebutan informal yang menurut laporan merujuk pada sekolah dengan jumlah peserta didik besar dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dinilai lebih tinggi.

Menurut Basdir, dugaan pemberian uang dengan janji penempatan tertentu harus ditelusuri karena berpotensi merusak proses pengangkatan kepala sekolah berbasis kemampuan dan prestasi.

Ia menyebut nominal yang dilaporkan berada pada kisaran Rp30 juta sampai Rp50 juta untuk setiap calon atau kepala sekolah.

Basdir memberikan ilustrasi apabila 100 orang diminta membayar dalam kisaran tersebut, nilai uang yang beredar secara hipotetis dapat mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

Angka tersebut merupakan ilustrasi yang disampaikan Basdir untuk menunjukkan besarnya potensi transaksi dan bukan nilai kerugian resmi yang telah diverifikasi oleh lembaga pemeriksa.

“Ini bukan cuma satu atau dua yang mengaku, banyak yang mengaku,” kata Basdir di gedung sementara DPRD Kota Makassar, Senin, 29 Juni 2026.

Ia meminta para pelapor menyampaikan informasi dan bukti kepada lembaga yang melakukan pemeriksaan agar setiap dugaan dapat diuji secara objektif.

Bukti tersebut dapat berupa komunikasi, keterangan saksi, catatan transaksi, maupun informasi lain yang diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Basdir, pengusutan tidak boleh berhenti pada individu tertentu apabila pemeriksaan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Dinas Pendidikan maupun dari luar instansi tersebut.

DPRD juga meminta pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan tekanan opini publik, tetapi mengacu pada keterangan, dokumen, serta bukti yang ditemukan selama investigasi.

Prinsip kehati-hatian dinilai penting karena tuduhan jual beli jabatan memiliki dampak serius terhadap nama baik seseorang dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan.

Pada saat yang sama, dugaan tersebut tidak boleh diabaikan karena jabatan kepala sekolah berhubungan langsung dengan pengelolaan satuan pendidikan, guru, peserta didik, fasilitas sekolah, serta anggaran operasional.

Kepala sekolah memiliki posisi penting dalam memastikan kegiatan belajar berjalan baik, lingkungan sekolah aman, dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila jabatan diberikan melalui transaksi, kemampuan dan rekam jejak calon berpotensi tidak lagi menjadi dasar utama dalam penempatan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kualitas tata kelola sekolah dan pelayanan pendidikan yang diterima peserta didik.

Inspektorat dan Komisi D DPRD Makassar Lakukan Pemeriksaan

Basdir mengapresiasi langkah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang memerintahkan Inspektorat Kota Makassar melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

Inspektorat diminta memeriksa pihak yang namanya muncul dalam laporan maupun informasi yang berkembang agar peristiwa tersebut dapat dijelaskan secara menyeluruh.

Pemeriksaan internal diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, disiplin aparatur, atau indikasi lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Komisi D DPRD Kota Makassar juga menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi dari jajaran Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan.

Rapat tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai mekanisme seleksi, proses penempatan, pihak yang terlibat, serta dasar pengambilan keputusan dalam pengisian jabatan kepala sekolah.

Apabila penjelasan awal belum mencukupi, DPRD membuka kemungkinan memanggil kepala sekolah yang terpilih maupun calon yang tidak memperoleh jabatan.

Pemanggilan diperlukan untuk membandingkan keterangan dari berbagai pihak sekaligus menguji laporan mengenai permintaan uang dan janji penempatan.

Basdir mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat akan dipadukan dengan temuan Komisi D melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

“Kalau ditemukan seperti ini, pasti kami akan merekomendasikan di DPR untuk mengulang proses itu,” kata Basdir.

Rekomendasi pengulangan proses pengisian jabatan baru dapat diajukan apabila investigasi menemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil seleksi.

Apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan kepada publik untuk menghentikan spekulasi dan memulihkan kepercayaan terhadap proses tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan pihaknya menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD.

Dinas Pendidikan disebut siap memberikan penjelasan dan mendukung upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan serta akuntabel.

“Kami berterima kasih atas atensi DPRD dan teman-teman media,” ujar Achi Soleman.

Ia berharap masyarakat turut mengawasi pelayanan pendidikan dan menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan turut memberikan perhatian terhadap dugaan jual beli jabatan kepala sekolah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan lembaganya belum menerima laporan masyarakat secara resmi hingga Senin, 29 Juni 2026.

Meski belum terdapat laporan resmi, Ombudsman menilai informasi yang berkembang perlu ditangani serius karena berkaitan dengan manajemen kepegawaian dan integritas pelayanan publik di bidang pendidikan.

“Proses pengangkatan kepala sekolah harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” kata Ismu Iskandar.

Ombudsman Sulawesi Selatan mendorong Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif sebelum keputusan administratif maupun langkah hukum diambil.

Lembaga tersebut juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

Hasil investigasi perlu diumumkan secara proporsional untuk menjawab keresahan masyarakat tanpa mendahului kesimpulan lembaga berwenang.

Hingga proses pemeriksaan selesai, seluruh informasi mengenai permintaan uang dan keterlibatan pihak tertentu masih berstatus dugaan.

Belum ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum bukti diperiksa dan keputusan dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Pengusutan yang independen, terbuka, dan berbasis bukti dibutuhkan untuk melindungi pihak yang tidak terlibat sekaligus memastikan pelanggaran ditindak apabila benar-benar ditemukan.

Penyelesaian perkara ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengangkatan kepala sekolah dan tata kelola pendidikan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat serta RDP Komisi D diharapkan dapat menjelaskan fakta secara utuh, menentukan tindak lanjut, dan mencegah dugaan praktik serupa kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.