mediasulsel.id – JAKARTA — Rocky Gerung kini berada lebih dekat dengan lingkar kekuasaan.
Pengamat politik yang selama ini dikenal lantang mengkritik pemerintah itu resmi dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Rocky dilantik bersama jajaran Wantimpres lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru Wantimpres, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota.
Hatta Rajasa dipercaya menjadi Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota.
Rocky Gerung masuk dalam daftar anggota bersama sejumlah tokoh nasional lainnya, mulai dari Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Jusuf Hamka hingga Ignasius Jonan.
Dari Pengkritik Kekuasaan ke Wantimpres
Masuknya Rocky Gerung ke Wantimpres menarik perhatian karena selama bertahun-tahun ia dikenal sebagai salah satu figur yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Rocky bahkan pernah menegaskan bahwa kritik terhadap kekuasaan tidak bergantung pada siapa yang menjadi presiden.
Kini, posisinya berubah.
Rocky berada dalam lembaga yang secara resmi bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan langsung kepada Presiden.
Namun, Rocky menegaskan perannya di Wantimpres bukan berarti fungsi kritisnya terhadap kebijakan pemerintah hilang.
Menurutnya, Wantimpres justru harus mampu membaca setiap kebijakan secara kritis sebelum memberikan pertimbangan kepada kepala negara.
“Kalau mengkritik, dewan ini justru fungsinya kritis, bukan kritik ya, beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” kata Rocky usai pelantikan di Istana Negara.
Ia menjelaskan setiap kebijakan pemerintah bisa melahirkan respons berbeda di tengah masyarakat.
Karena itu, Wantimpres dinilai perlu melihat lebih jauh konsekuensi maupun persoalan yang dapat muncul dari sebuah kebijakan.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan Presiden dalam mengambil keputusan.
Apa Tugas Rocky Gerung di Wantimpres?
Sebagai anggota Wantimpres, Rocky tidak memiliki fungsi seperti menteri yang memimpin kementerian atau menjalankan program pemerintahan secara langsung.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Berdasarkan ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan Presiden, nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan baik ketika diminta Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres sendiri.
Pertimbangan dapat disampaikan secara individual oleh anggota ataupun menjadi pertimbangan bersama seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet atas permintaan Presiden.
Selain itu, mereka dapat ikut dalam kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pertimbangan kepada Presiden.
Rocky Sebut Wantimpres Harus Kritis
Rocky menilai keberadaan Wantimpres diperlukan untuk memberikan sudut pandang lain terhadap kebijakan yang akan atau telah dijalankan pemerintah.
Menurut dia, sebuah kebijakan bisa terlihat positif dari satu sisi, namun dapat pula menimbulkan persoalan apabila dilihat dari perspektif berbeda.
Di situlah, menurut Rocky, fungsi kritis Wantimpres diperlukan.
Pertimbangan kepada Presiden tidak semata berbicara soal aspek teknis, tetapi juga membutuhkan kepekaan dalam membaca dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan komposisi Wantimpres yang baru mencerminkan keberagaman pengalaman serta latar belakang tokoh yang dipercaya Presiden.
Ia menyatakan jajaran Wantimpres akan berupaya memberikan masukan dan pertimbangan berkualitas kepada Presiden Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.
Masuknya Rocky Gerung ke Wantimpres pun menempatkan sosok yang selama ini dikenal berada di luar pemerintahan dalam posisi baru: memberikan pertimbangan langsung kepada Presiden dari dalam lembaga negara.

















