Mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 24/06/2026 – Masyarakat yang akan membeli tanah kini bisa memeriksa informasi bidang tanah secara langsung melalui fitur berbagi akses sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memungkinkan penjual memberikan akses digital kepada calon pembeli tanpa perlu menyerahkan salinan fisik dokumen.
Fitur berbagi akses sertifikat bertujuan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi pertanahan. Calon pembeli dapat melihat data seperti nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran sesuai durasi akses yang ditentukan penjual. Informasi ini dapat menjadi pertimbangan sebelum melanjutkan proses jual beli.
Cara Bagikan Akses Sertifikat
Pemilik tanah harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah itu, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka menu “Sertifikatku” pada akun pemilik.
- Pilih sertifikat yang akan dibagikan.
- Tekan fitur “Bagikan Akses Sertifikat Ini”.
- Masukkan username atau alamat email calon pembeli serta tentukan durasi waktu akses.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat masuk ke akun Sentuh Tanahku miliknya, lalu pilih menu “Sertifikatku” dan submenu “Dibagikan”. Di sana akan tampil sertifikat yang telah diakses oleh penjual.
Informasi yang Dapat Diakses Pembeli
Dengan akses tersebut, calon pembeli bisa melihat rincian bidang tanah, termasuk riwayat catatan pendaftaran. Riwayat itu memuat informasi layanan pertanahan yang pernah dilakukan, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir jika ada sengketa. Data ini membantu pembeli memastikan status tanah sebelum bertransaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertifikat menjadi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transparansi dan kemudahan bagi masyarakat. Dengan akses langsung dari pemilik, calon pembeli dapat memeriksa informasi secara mandiri dan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan transaksi tanah.











