Takalar — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 terus digencarkan. Kali ini, kegiatan penyuluhan digelar di Kantor Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, pada 16 April 2026, dengan melibatkan empat wilayah sekaligus, yakni Kelurahan Pabundukang, Canrego, Pattene, dan Bontokadatto.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas aset tanah melalui program PTSL. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan hadir sebagai penyuluh utama, didampingi oleh Satuan Tugas (Satgas) PTSL yang turut memberikan penjelasan teknis kepada warga.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya langsung seputar proses pendaftaran, persyaratan, hingga manfaat memiliki sertifikat tanah resmi.
Menariknya, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum. Perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar turut hadir memberikan pendampingan serta pemahaman hukum kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi praktik ilegal dalam proses pengurusan tanah.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung percepatan program PTSL di Kabupaten Takalar.











