mediasulsel.id – Takalar — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kembali digelar melalui kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, pada 14 April 2026. Kegiatan ini melibatkan masyarakat dari tiga kelurahan, yakni Bajeng, Salaka, dan Sabintang.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta prosedur dalam mengikuti program PTSL. Ketua Ajudikasi PTSL hadir langsung bersama Satuan Tugas (Satgas) PTSL untuk memberikan penjelasan teknis secara rinci kepada warga.
Dalam suasana yang interaktif, masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari kelengkapan berkas, tahapan pengukuran, hingga proses penerbitan sertifikat tanah.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum. Perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar turut hadir memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dalam proses pengurusan tanah.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL serta terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh kepastian hukum yang sa











