mediasulsel.id – Takalar — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 terus disosialisasikan kepada masyarakat. Kali ini, penyuluhan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pada 14 April 2026, dengan melibatkan tiga kelurahan sekaligus, yakni Kalabbirang, Sombalabbella, dan Maradekaya.
Kegiatan ini menjadi istimewa dengan hadirnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Bustam, yang secara langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya program PTSL. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan aset serta dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Warga tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif mengajukan pertanyaan seputar proses pendaftaran, persyaratan, hingga manfaat jangka panjang dari kepemilikan sertifikat tanah.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepolisian Resor Takalar. Kehadiran kedua institusi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta pemahaman hukum kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi praktik ilegal dalam proses pengurusan tanah.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah dan turut berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program PTSL di Kabupaten Takalar.



