Makassar

Kantor Pertanahan Kota Makassar Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Pengganti

1
×

Kantor Pertanahan Kota Makassar Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Pengganti

Sebarkan artikel ini
Kantor Pertanahan Kota Makassar Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Pengganti
Kantor Pertanahan Kota Makassar Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Pengganti

Mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 02/06/2026 – Kantor Pertanahan Kota Makassar mengimbau masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah untuk segera mengurus sertipikat pengganti. Kehilangan sertipikat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, atau pencurian. Dokumen ini penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah sehingga perlu segera diurus kembali demi kepastian hukum.

Kantor Pertanahan Kota Makassar menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik karena pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan penerbitan sertipikat pengganti. Prosedurnya telah diatur dengan jelas, dan pemohon hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan. Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan yang menjadi syarat utama.

Persyaratan dan Tahapan Pengajuan

Selain surat keterangan kehilangan, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran PBB, dan dokumen lain terkait tanah yang masih tersedia. Setelah semua persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan memeriksa data dan mencocokkannya dengan buku tanah dan arsip pertanahan yang tersimpan sebagai dokumen negara.

Dalam proses penerbitan, akan dilakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa. Jika seluruh tahapan dilalui tanpa masalah hukum, sertipikat pengganti akan diterbitkan dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertipikat sebelumnya, dan sertipikat yang hilang secara otomatis tidak berlaku lagi.

Langkah Pencegahan dan Layanan Digital

Kantor Pertanahan Kota Makassar mengajak masyarakat untuk selalu menjaga dokumen pertanahan dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan. Langkah cepat dapat mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sebagai upaya meningkatkan keamanan, masyarakat didorong beralih ke Sertipikat Elektronik yang datanya tersimpan secara digital dan terintegrasi, sehingga risiko kehilangan atau kerusakan fisik dapat diminimalkan.

Melalui berbagai layanan yang dikembangkan, Kantor Pertanahan Kota Makassar berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan tidak menunda pengurusan dokumen pertanahan yang penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *