Makassar

Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Makassar Jelaskan Prosedur Penggantian

0
×

Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Makassar Jelaskan Prosedur Penggantian

Sebarkan artikel ini
Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Makassar Jelaskan Prosedur Penggantian
Sertipikat Tanah Hilang? Kantor Pertanahan Makassar Jelaskan Prosedur Penggantian

Mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 02/06/2026 – Kantor Pertanahan Kota Makassar mengimbau masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah untuk segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti. Langkah cepat diperlukan guna menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen.

Menurut Kantor Pertanahan, prosedur penggantian dimulai dengan laporan kehilangan di kantor polisi. Setelah itu, pemohon harus melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan bukti pembayaran PBB sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Prosedur Pengajuan Sertipikat Pengganti

Langkah pertama adalah membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. Surat tersebut menjadi syarat utama bersama dokumen pendukung lainnya yang masih dimiliki pemohon. Setelah semua persyaratan lengkap, permohonan bisa diajukan ke Kantor Pertanahan tempat tanah berada.

Petugas kemudian akan memeriksa data dan mencocokkannya dengan buku tanah serta arsip pertanahan yang tersimpan sebagai dokumen negara. Selanjutnya, pengumuman kehilangan akan dipasang melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahap ini memberi kesempatan bagi pihak lain menyampaikan keberatan apabila terdapat sengketa atas bidang tanah tersebut.

Apabila seluruh proses selesai dan tidak ditemukan masalah hukum, sertipikat pengganti diterbitkan dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertipikat sebelumnya. Sertipikat yang dinyatakan hilang pun otomatis tidak berlaku lagi.

Imbauan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Selain mengurus dokumen pengganti, Kantor Pertanahan Kota Makassar mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik. Sistem digital ini menyimpan data pertanahan secara terintegrasi dan aman, sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik bisa diminimalkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga dokumen pertanahan dengan baik dan segera melapor jika terjadi kehilangan. Melalui berbagai layanan yang terus dikembangkan, Kantor Pertanahan berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, aman, dan terpercaya bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *