mediasulsel.id – MAKASSAR — Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit, diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut keduanya telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Iya benar, kami sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” ujar Zulham, Minggu (22/2/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ET alias O oleh personel Polres Tana Toraja. Dalam penangkapan tersebut, ET kedapatan menguasai sabu seberat sekitar 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan, ET mengaku adanya oknum aparat Polres Toraja Utara yang diduga menerima setoran sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Zulham menegaskan pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan para oknum tersebut, termasuk peran masing-masing dalam perkara ini.
“Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
“Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main, apalagi terkait persoalan narkoba,” pungkas Zulham.











