Kasus Penipuan Mobil Rp140 Juta di Enrekang, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

oleh -5 Dilihat
oleh
Penipuan Mobil Rp140 Juta di Enrekang, Nama Oknum Polisi Terseret
Penipuan Mobil Rp140 Juta di Enrekang, Nama Oknum Polisi Terseret

mediasulsel.id – Enrekang — Kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui media sosial yang merugikan korban hingga Rp140 juta di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Selain laporan pidana di Polres Enrekang, kuasa hukum korban kini melayangkan delik aduan ke Mabes Polri Divisi Propam terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Korban, Ahmad Afandi, awalnya tertarik membeli mobil Toyota Hilux yang dipasarkan melalui marketplace Facebook oleh akun bernama H. Andi. Setelah berkomunikasi, korban diarahkan ke wilayah Polsek Baraka untuk melihat langsung unit kendaraan tersebut.

banner DPRD Makassar 728x90 banner Bapenda Makassar 728x90

Kuasa hukum korban, Fuad Ardhi, S.H., M.H., mengungkapkan, setibanya di lokasi, kliennya justru disambut oleh seorang oknum polisi berinisial (S) yang mengaku sebagai ipar penjual. Oknum tersebut disebut aktif meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan mesin, hingga memberikan jaminan keamanan transaksi.

“Ini bukan situasi pasif. Ada peran aktif yang membangun kepercayaan korban. Bahkan saat ditanya soal potensi penipuan, oknum tersebut secara tegas menjamin keamanan transaksi,” ujar Fuad, Sabtu (28/3/2026).

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank sebanyak tiga kali dengan total Rp140 juta, masing-masing Rp50 juta, Rp50 juta, dan Rp40 juta.

Namun setelah seluruh dana dikirim, muncul pernyataan mengejutkan dari oknum tersebut. Ia mengaku bahwa mereka justru menjadi korban penipuan dan menyebut H. Andi bukan iparnya. Bahkan, oknum tersebut kemudian mengklaim mobil itu adalah miliknya sendiri.

“Pernyataan ini sangat kontradiktif dan kuat dugaan sebagai bagian dari skenario,” kata Fuad.

Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Enrekang dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media sosial/ITE, dengan nomor laporan LP/B/19/II/2026/SPKT Res Enrekang/Polda Sulsel. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga membawa persoalan ini ke ranah internal kepolisian melalui pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Ini penting agar dugaan keterlibatan oknum anggota Polri diperiksa secara etik dan profesional,” tegas Fuad.

Ia menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan Polri dalam membersihkan oknum yang mencoreng institusi. Pihaknya pun mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa secara transparan.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini sudah terang, tinggal bagaimana keberanian aparat menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.