MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR, Selasa, 03/11/2026 — Kasus dugaan korupsi reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, terus disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk seorang mantan kepala daerah, serta dua ahli untuk menelusuri dugaan penyimpangan izin lokasi dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kejati Sulsel Terbitkan Empat Sprindik Kasus Reklamasi Tanjung Bunga
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menjelaskan penyidikan berfokus pada dugaan jual beli izin lokasi reklamasi dan proses penerbitan sertifikat HGB di Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Menurut pemaparan Kejati, PT MIM semula memperoleh izin lokasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pengembangan apartemen atau hotel. Dalam izin itu terdapat ketentuan bahwa lokasi tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, penyidik mendalami dugaan bahwa perusahaan menawarkan lokasi kepada pihak lain, menyepakati harga, kemudian melakukan pengurugan dan mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli.
Untuk mengusut rangkaian kegiatan tersebut, kejaksaan menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang mencakup dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan pihak terkait.
“Dalam kasus ini diterbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa perusahaan dan oknum,” kata Muhammad Syarifuddin saat memaparkan perkembangan perkara di Kejati Sulsel, Senin, 02/11/2026.
Pemaparan tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, dan Kepala Seksi Penyidikan Idham.
Mantan Kepala Daerah Diperiksa, Kerugian Negara Masih Dihitung
Sejauh ini, 17 saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan mencakup pihak yang menerbitkan izin reklamasi, pengaju izin, pemohon SHGB, pembeli, hingga mantan kepala daerah.
Penyidik juga memeriksa dua ahli dan menggunakan data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menelusuri kondisi kawasan yang menjadi objek penyidikan.
“Saksi yang diperiksa itu, pihak yang menerbitkan izin reklamasi, pihak yang mengajukan permohonan reklamasi, pihak yang mengajukan SHGB. Termasuk pihak-pihak pembeli. Kita selidiki apakah reklamasi itu sudah sesuai aturan atau tidak,” jelas Muhammad Syarifuddin, Senin, 02/11/2026.
Kejati Sulsel menyatakan saat ini penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel sedang menyelesaikan penghitungan potensi kerugian negara akibat perkara tersebut.
Belum ada angka kerugian negara yang diumumkan dalam keterangan resmi 2 November 2026. Kejaksaan juga belum menyebutkan penetapan tersangka dalam pemaparan perkembangan perkara ini.
Hasil penyidikan masih diperlukan untuk menentukan apakah proses pengalihan lokasi, pelaksanaan reklamasi, dan penerbitan HGB telah melanggar ketentuan hukum. Seluruh pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















