SOLUSIMAKASSAR.ID, MAKASSAR- Melalui Paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar hari ini, Selasa 30 April 2024 Dewan Perwakilan Rakyat aerah (DPRD) Kota Makassar Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, komisi yang membidangi kesejateraan rakyat, Harry Kurnia Pakambanan menyampaikan, perda KLA ini mengakomodir sejumlah hal untuk kebutuhan anak anak di Kota Makassar yakni dari tiga aspek penting yakni kesehatan, pendidikan dan tumbuh kembang anak.
“Dalam pembahasan dipansus kami dan saya secara pribadi menekankan 3 hal mendasar untuk kebutuhan kehidupan anak yang layak yakni dari sisi kesehatan, pendidikan dan bagaimana tumbuh kembang anak ,” ungkap Harry Pakambanan
Lebih jauh Harry K Pakambanan menilai, semua pihak terkait khususnya di beberrapa eading sector dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak- DP3A Kota Makassar, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan , Dinas Kesehatan diharapkan secara bersama sama mengambil peran dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Perda KLA .
Kolaborasi lintas sector menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan dengan program program yang bisa menjadi wadah dan fasilitas untuk penyaluran kreatifitas anak di Kota Makassar sekaligus menjadi wadah pembinaan anak . (*)