mediasulsel.id – Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Masing-masing sertipikat mencerminkan jenis hak atas tanah yang berbeda, yang berpengaruh pada siapa yang berhak memiliki, tujuan pemanfaatannya, hingga jangka waktu kepemilikannya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis sertipikat agar dapat memastikan status hukum tanah yang dimiliki sudah sesuai.
Pengaturan mengenai hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan kepastian hukum. Adapun tujuh jenis sertipikat tanah tersebut meliputi Sertipikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), serta Sertipikat Tanah Wakaf.
Sertipikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta bersifat turun-temurun. Tidak seperti hak lainnya, SHM tidak memiliki batas waktu selama tanah dimanfaatkan sesuai fungsinya. Karena itu, SHM paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah atau tanah pribadi.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta masih bisa diperbarui sesuai ketentuan. SHGB umumnya digunakan untuk pembangunan perumahan, apartemen, atau kawasan komersial.
Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU digunakan untuk kegiatan usaha berskala besar seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini diberikan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Biasanya, SHGU dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas.
Sertipikat Hak Pakai
Hak Pakai memberikan kewenangan untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah tersebut. Hak ini dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, instansi pemerintah, hingga lembaga sosial dan keagamaan, bahkan dalam kondisi tertentu oleh orang asing. Umumnya berlaku 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, kecuali untuk instansi pemerintah yang tidak dibatasi selama tanah masih digunakan.
Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)
HPL merupakan hak penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah negara. Tanah ini biasanya digunakan untuk pengembangan kawasan seperti industri atau pelabuhan. Pemegang HPL dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.
Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
HMSRS digunakan untuk kepemilikan unit hunian vertikal seperti apartemen. Sertipikat ini mencakup kepemilikan unit serta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Status tanah dasar bangunan dapat berupa SHM, SHGB, atau Hak Pakai.
Sertipikat Tanah Wakaf
Sertipikat tanah wakaf digunakan untuk mencatat tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial atau keagamaan. Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan karena penggunaannya telah ditetapkan, misalnya untuk pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya.
Dengan memahami berbagai jenis sertipikat tanah, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimiliki. Hal ini juga penting saat melakukan transaksi jual beli, pembangunan, maupun pengajuan pembiayaan, sehingga kepastian hukum atas tanah dapat terjamin.












