Mediasulsel.id, Jakarta, Jumat, 12/06/2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan agar target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah. Usulan ini disampaikan langsung dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nusron Wahid menilai PTSL merupakan program strategis yang mampu memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui pendaftaran berbasis wilayah desa secara lengkap. Selain mendorong penambahan target PTSL, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan skema sertipikasi gratis untuk sektor perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
PTSL Berbasis Desa dan Sertipikasi MBR
Menteri Nusron menjelaskan bahwa keunggulan PTSL terletak pada pendekatannya yang berbasis wilayah desa. Seluruh bidang tanah dalam satu desa, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman, didaftarkan secara bersamaan. Pendekatan ini diyakini lebih efektif dalam mewujudkan pendaftaran tanah yang lengkap.
Bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh PTSL, khususnya di sektor perumahan, Kementerian ATR/BPN menyiapkan skema sertipikasi gratis. Program ini menyasar MBR yang rumahnya belum bersertipikat. “Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelas Menteri Nusron, Jumat, 12/06/2026.
Untuk memperkuat realisasi program sertipikasi MBR, Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah serta anggota DPR RI. Kolaborasi ini bertujuan mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima program. Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk yang mendapat program bedah rumah pada periode 2016 hingga 2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertipikasi gratis tersebut.
Pada tahun 2026 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan dapat menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Target ini menjadi langkah awal yang masif untuk memperluas cakupan legalitas hunian masyarakat kecil.
Dorongan dari DPR RI
Usulan penambahan target PTSL yang diajukan Menteri Nusron mendapat respons positif dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan dukungannya terhadap rencana tersebut. Ia menilai dampak program ini sangat terasa langsung oleh masyarakat.
“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkap Dede Yusuf, Jumat, 12/06/2026.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kehadiran para pejabat tinggi ini menandakan keseriusan kementerian dalam mendorong percepatan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa program strategis ini akan terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak agar tepat sasaran. Penambahan target PTSL pada 2027 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak bidang tanah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik lahan dan rumah di seluruh Indonesia.











