mediasulsel.id – MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menertibkan pengelolaan kawasan permukiman dan memastikan kepastian aset fasilitas publik.
Hal itu dibahas dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2026). Pertemuan dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan dihadiri Presiden Direktur PT GMTD Ali Said.
Pembahasan difokuskan pada progres dan mekanisme penyerahan PSU di kawasan Perumahan Kanimega yang mencakup Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, termasuk sejumlah lokasi pengembangan GMTD lainnya di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Presiden Direktur PT GMTD Ali Said mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait aset perusahaan serta proses penyerahan PSU di kawasan pengembangan GMTD. Ia menegaskan proses ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara perusahaan dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi warga.
“Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan aset serta penyerahan PSU di GMTD,” ujar Ali Said. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta perkembangan terkini di kawasan GMTD.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proses penyerahan PSU dari GMTD ke Pemkot telah berjalan dan akan terus dipercepat. Ia menyebut langkah ini penting untuk memberikan kepastian kepada warga yang tinggal di kawasan perumahan GMTD bahwa proses penyerahan aset sudah masuk tahap koordinasi dan pemetaan.
“Dari hasil ini nanti, saya akan sampaikan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan bahwa proses PSU GMTD sudah berjalan,” kata Munafri. Ia menambahkan, penyerahan PSU juga menjadi bagian dari pembenahan bertahap agar penataan fasilitas umum dan fasilitas sosial lebih terarah.
Munafri meminta GMTD segera memetakan klaster perumahan yang sudah siap diserahkan PSU-nya kepada Pemkot. Ia juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status lahan jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke Pemkot, dan koordinasi juga harus dilakukan dengan BPN agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Untuk tindak lanjut, Pemkot Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan kunjungan ke kawasan GMTD guna pembahasan teknis terkait kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.
Munafri juga mengungkapkan Pemkot sedang menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan. Salah satu arah kebijakannya, penyerahan PSU didorong dilakukan lebih awal.
“Ke depan, kami akan melakukan perubahan Perda pengembang, agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” ujarnya.
Kebijakan itu diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.













