Pertanahan

Penetapan LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Target 2029 Tercapai Lebih Cepat

0
IMG 20260908 WA0035 11zon

mediasulsel.id, Jakarta, Senin, 07/09/2026 — Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B secara nasional mencapai 87,52 persen pada 2026, melampaui target minimal 87 persen yang semula ditetapkan pemerintah untuk 2029.

Penetapan LP2B Nasional Lampaui Target 2029

Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam rapat koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Nusron mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan hasil kerja lintas sektor selama sekitar delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, pemerintah daerah, dan kementerian serta lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” kata Nusron Wahid, Senin, 07/09/2026.

Target perlindungan lahan pertanian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam tahapan pemerintah, penetapan LP2B ditargetkan mencapai 78 persen pada 2026, meningkat menjadi 81 persen pada 2027 dan 84 persen pada 2028, sebelum mencapai sedikitnya 87 persen pada 2029.

Capaian terbaru menunjukkan percepatan dibandingkan posisi awal 2026. Pada Januari, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tercatat sekitar 68 persen, sedangkan capaian berdasarkan RTRW kabupaten dan kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72 persen.

Kementerian ATR/BPN kemudian memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penetapan kawasan yang harus dipertahankan bagi produksi pangan secara berkelanjutan.

Untuk daerah yang belum dapat memenuhi target secara mandiri, capaian dihitung secara agregat pada tingkat provinsi agar perlindungan lahan tetap bergerak menuju sasaran nasional. Langkah tersebut turut diperkuat melalui surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Nusron, perlindungan lahan menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan karena produksi pangan membutuhkan ketersediaan lahan serta air yang berkelanjutan.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Nusron berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.

Tujuh Provinsi Masih di Bawah Batas 87 Persen

Meski capaian nasional telah menembus 87,52 persen, pemerintah mencatat tujuh provinsi masih memiliki tingkat penetapan LP2B di bawah 87 persen.

Daerah tersebut meliputi Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian, namun angka yang sudah ditetapkan tidak boleh diturunkan.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi belum sampai batas minimal, kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Zulkifli Hasan dalam rapat tersebut.

Rapat koordinasi juga dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.

Pencapaian 87,52 persen membuat target nasional LP2B 2029 secara agregat telah terlampaui tiga tahun lebih awal, sementara pekerjaan berikutnya berfokus pada peningkatan capaian di tujuh provinsi yang masih berada di bawah batas 87 persen dan menjaga agar lahan yang telah ditetapkan tetap terlindungi dari alih fungsi.

Exit mobile version