Mediasulsel.id, Jakarta, Jumat, 15/05/2026 — Pengecekan sertipikat dan SKPT memiliki fungsi berbeda dalam administrasi pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan keduanya, karena pengecekan sertipikat digunakan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebelum membuat akta, sedangkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dipakai untuk kepentingan lelang atau penyajian informasi data tanah bagi pihak yang berkepentingan.
ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Memilih Layanan Pertanahan yang Tepat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN menjelaskan perbedaan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT agar masyarakat tidak salah memilih layanan.
Dua layanan ini sama-sama berkaitan dengan data pertanahan, tetapi tujuan, pemohon, dan penggunaannya tidak sama.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman atas perbedaan layanan tersebut penting untuk mencegah kekeliruan dalam pengurusan dokumen.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida, Jumat, 15/05/2026.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian sertipikat dan kesesuaian data dengan catatan yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Layanan ini menjadi bagian penting sebelum dilakukan perbuatan hukum atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pemasukan ke dalam perusahaan, atau pembebanan hak tanggungan.
Dalam praktiknya, pengecekan sertipikat secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
PPAT memerlukan layanan ini sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan data yuridis pada sertipikat sudah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran yang berada di Kantor Pertanahan.
Data fisik berkaitan dengan letak, batas, dan luas bidang tanah.
Data yuridis berkaitan dengan status hak, subjek pemegang hak, serta catatan hukum yang melekat pada bidang tanah.
Jika data sertipikat tidak sesuai dengan dokumen pendaftaran tanah, proses pembuatan akta dapat berisiko menimbulkan persoalan.
Karena itu, pengecekan sertipikat menjadi tahap pencegahan sebelum tanah dialihkan atau dijadikan jaminan.
Layanan ini juga membantu menekan risiko sengketa pertanahan.
Sengketa bisa muncul ketika data di sertipikat tidak sesuai dengan data resmi, terdapat catatan blokir, sita, atau masalah lain yang belum diketahui para pihak.












