Pria Mengaku Resmob Sulbar Gaduh di BTP Makassar, Kapolsek: Tidak Ada Laporan Polisi

oleh -2 Dilihat
oleh
pria mengaku resmob sulbar gaduh di btp makassar kapolsek tidak ada laporan polisi

Mediasulsel.id, Makassar, Kamis, 14/05/2026 — Keributan yang melibatkan seorang pria mengaku anggota Resmob Sulbar di kawasan Blok I BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, berakhir damai tanpa laporan polisi.

Kapolsek Klarifikasi Keributan

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam, menjelaskan insiden itu dipicu pertengkaran mulut antara pria tersebut dengan rekannya.

“Dia itu ribut pertengkaran mulut antara temannya juga. Tapi tidak ada LP, tidak ada juga korban dan tidak ada juga luka,” ujar Mustari, Kamis, 14/05/2026.

Personel Polsek Tamalanrea yang sedang berpatroli segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan warga. Situasi berhasil ditenangkan dan kedua pihak dibawa ke Mapolsek.

Mediasi dan Tidak Ada Laporan

Setelah kondisi kondusif, kedua pihak difasilitasi untuk mediasi secara kekeluargaan. Mustari menegaskan bahwa meskipun yang bersangkutan diduga anggota polisi, penanganan tetap mengacu pada adanya laporan resmi.

“Seandainya ada LP, ada luka, diproses,” tegasnya.

banner DPRD Makassar 728x90

“Mereka sudah selesaikan intinya. Kalau masalah kejadian, kita bantu. Tidak ada juga laporan,” tambah Mustari.

Dugaan di Balik Keributan

Sebelum polisi tiba, pria yang mengaku anggota Resmob Sulbar itu disebut datang bersama tiga rekannya ke rumah seorang perempuan di Blok I BTP sekitar pukul 01.27 WITA.

Ia mengenakan atribut Polri dan mengaku melakukan pengamanan terkait dugaan kasus kumpul kebo.

Namun menurut penelusuran warga, keributan diduga dipicu persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya.

Pria tersebut sempat berteriak “Saya Resmob!” saat ditegur warga, memicu ketegangan sebelum aparat tiba.

Meski ada dugaan tindakan kekerasan terhadap perempuan, Kapolsek memastikan tidak ada laporan atau korban luka yang tercatat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses laporan resmi untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.