Proses Administratif Selesai, Tom Lembong Segera Bebas Usai Terbitnya Keppres Abolisi

oleh -1260 Dilihat
oleh
Amir/Rep
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir/Rep

mediasulsel.id – Jakarta – Proses pembebasan Tom Lembong dari Rumah Tahanan Cipinang tinggal menunggu waktu. Setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi resmi ditandatangani pada Jumat siang, 1 Agustus 2025, seluruh administrasi yang berkaitan telah dirampungkan pada sore harinya.

“Begitu Keppres abolisi ditandatangani siang tadi, maka seluruh tahapan administratif selesai sore ini. Saat ini, kami tinggal menunggu kedatangan perwakilan dari pihak Kementerian serta Kejaksaan untuk proses pengeluaran Pak Tom dari Rutan,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, kepada wartawan di Jakarta Timur.

Ari juga menyampaikan bahwa kliennya kemungkinan besar akan meninggalkan rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB malam ini. “Pak Tom sudah bersiap-siap. Semua barang pribadinya telah dirapikan dan ia juga telah menyerahkan kenang-kenangan kepada sesama tahanan sebagai bentuk perpisahan,” lanjut Ari.

Abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghapuskan tindak pidana tertentu yang masih dalam proses hukum. Dalam kasus ini, dengan terbitnya abolisi, dakwaan terhadap Tom Lembong otomatis gugur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Dengan selesainya seluruh tahapan administratif, pembebasan Tom Lembong tinggal menunggu eksekusi dari instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.