mediasulsel.id, Makassar, Minggu, 26/07/2026 — Ranperwali Perubahan RKPD Makassar 2026 disiapkan Bappeda sebagai dasar penyesuaian rencana pembangunan, kerangka ekonomi, program, dan pendanaan pemerintah kota pada tahun berjalan.
Ranperwali Mengubah Perwali Nomor 15 Tahun 2025
Dokumen yang ditampilkan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Makassar berjudul Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Bappeda Kota Makassar tercatat sebagai pemrakarsa dokumen tersebut.
RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja, pendanaan, dan sasaran kinerja pemerintah.
Perubahan dapat dilakukan ketika terdapat perkembangan kondisi tahun berjalan, penyesuaian asumsi ekonomi dan keuangan, kebijakan nasional, atau kebutuhan program yang tidak lagi sesuai dengan rencana awal.
Dokumen rancangan tersebut belum mencantumkan nomor, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, maupun penandatangan.
Perubahan RKPD Menjadi Dasar Penyesuaian Anggaran
Setelah ditetapkan, Perubahan RKPD akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyesuaikan rencana kerja dan target program.
Dokumen itu juga menjadi dasar penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD, perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, serta perubahan APBD 2026.
Penyesuaian diperlukan agar program dan anggaran tetap sesuai kebutuhan masyarakat, kondisi fiskal, dan perkembangan pembangunan Kota Makassar.
Karena halaman sumber tidak mencantumkan tanggal publikasi, tanggal naskah ini menggunakan waktu akses dokumen pada Minggu, 26/07/2026.
Ranperwali masih memerlukan proses pembahasan dan penetapan sebelum menjadi dasar hukum pelaksanaan Perubahan RKPD 2026.














