Mediasulsel.id, Makassar, Minggu, 14/06/2026 – Sebanyak 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Permintaan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi E DPRD Sulsel dan Dinas Pendidikan Sulsel.
Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sulsel pada Minggu, 14/06/2026, terkait pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK negeri. Kebijakan ini dipicu temuan BPK soal dana BOS, namun rata-rata temuan telah dikembalikan sekolah. Komisi E merekomendasikan penghentian permintaan surat pernyataan pengunduran diri.
Komisi E Minta Kebijakan Dihentikan
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut terdiri dari dua tahap. Tahap pertama sebanyak 128 kepala sekolah, dan tahap kedua sebanyak 198 kepala sekolah. “Komisi E merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan. Kami menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun berbagai isu di tengah masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah,” ujar Andi Tenri Indah, Minggu, 14/06/2026.
Kebijakan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah. Namun, menurut keterangan yang diterima DPRD, temuan tersebut telah ditindaklanjuti para kepala sekolah dengan melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK. “Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Gowa itu.
Harapan Kepastian dan Kenyamanan Kepala Sekolah
Andi Tenri Indah menilai para kepala sekolah perlu diberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugas. Suasana kerja yang kondusif penting agar kepala sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran terkait status jabatan. “Harapannya tentu dicarikan solusi yang terbaik supaya kepala sekolah tetap nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani. Apalagi mereka sudah melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi yang diberikan,” terangnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi E juga mengundang sejumlah kepala sekolah untuk memberikan penjelasan. Namun, undangan itu tidak dihadiri sehingga DPRD hanya mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Sulsel. Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berkomitmen menyampaikan hasil pembahasan RDP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan selanjutnya. RDP juga dihadiri anggota Komisi E lainnya, antara lain Legislator Nasdem Mahmud dan Asman, Legislator Golkar Andi Patarai Amir, Legislator Gerindra Andi Nirawati, Legislator PKS Yeni Rahman, dan Legislator PAN Andi Muh Irfan AB.
Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah diharapkan segera tuntas setelah rekomendasi DPRD agar surat pernyataan dihentikan. Dengan telah dikembalikannya temuan BPK, para kepala sekolah diyakini bisa kembali fokus pada tugas tanpa tekanan administratif.













