mediasulsel.id – Menjelang penutupan tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar menggelar Refleksi Akhir Tahun sebagai ruang evaluasi kinerja 11 bulan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Refleksi ini tidak hanya menampilkan capaian program, tetapi juga menghadirkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai “kompas” pembenahan layanan publik. Pemkot menempatkan suara warga sebagai pijakan untuk menentukan apa yang perlu diperkuat, dibenahi, maupun ditinggalkan.

Kegiatan pemaparan IKM berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 di Hotel Novotel Makassar, menghadirkan Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD.
“IKM ini adalah refleksi dari kerja pelayanan kita. Apa yang dirasakan masyarakat, itulah yang kami ukur dan sajikan secara objektif,” ujar Ras MD di hadapan jajaran Pemkot Makassar.
Kerja sama Brida dan lembaga riset independen
Survei IKM ini merupakan kerja sama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar dengan Parameter Publik Indonesia sebagai lembaga riset independen. Ras MD menegaskan Brida berfungsi mengawal proses, bukan menentukan hasil.
“Brida hanya memastikan proses survei berjalan sesuai koridor. Hasilnya murni dari Parameter Publik Indonesia berdasarkan persepsi publik,” tegasnya.
Ras MD juga menyebut pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) memiliki dasar hukum, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 38 ayat (1) yang mewajibkan penilaian berkala. Pedoman teknisnya mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017.
Metode survei: 3.566 responden, 9 unsur pelayanan
Untuk IKM kinerja SKPD tahun 2025, sebanyak 3.566 responden dilibatkan. Responden merupakan warga pengguna layanan di berbagai dinas dan unit pelayanan publik.
Proses survei berjalan sejak 13 Oktober hingga 8 Desember 2025, mulai dari persiapan, pengumpulan data lapangan, sampai penyusunan laporan.
Ada sembilan unsur pelayanan yang diuji, yaitu:
Persyaratan pelayanan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
Waktu pelayanan.
Biaya atau tarif.
Produk spesifikasi jenis pelayanan.
Kompetensi pelaksana.
Perilaku pelaksana.
Sarana dan prasarana.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Ras MD menjelaskan rentang penilaian IKM: 88,31–100 kategori A (sangat baik), 76,61–88,30 kategori B (baik), 65–76,60 kategori C (kurang baik), dan 25–64,99 kategori D (tidak baik).
Pelayanan dasar: puskesmas menonjol
Dalam paparan sementara, Ras MD menyoroti urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta sosial.
Ia menyebut beberapa unit pelayanan mencatat nilai sangat tinggi, di antaranya Puskesmas Bara-Barayya (98,906) dan Puskesmas Maccini Sawah (96,685), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar yang ikut diapresiasi.
Menurutnya, hasil IKM bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar layanan publik makin responsif terhadap kebutuhan warga.
Sektor kecamatan: Ujung Tanah tertinggi, Panakkukang kategori baik
Pada penilaian sektor kecamatan dan perangkat daerah, Ras MD menyebut beberapa unit masuk kategori sangat baik, dengan Kecamatan Ujung Tanah meraih nilai tertinggi 96,366, disusul Kecamatan Tallo (92,280), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (89,802).
Sementara itu, sejumlah kecamatan berada pada kategori baik, termasuk Kecamatan Panakkukang, bersama kecamatan lain seperti Wajo, Mariso, Kepulauan Sangkarrang, Mamajang, Ujung Pandang, Bontoala, dan Rappocini.
Camat Panakkukang Muhammad Ari Fadli menyatakan pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan. Ia menegaskan upaya perbaikan akan dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.









