mediasulsel.id- Makassar- Kamis, 19 September 2024, Dinas Pertanahan Kota Makassar menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait pensertipikatan aset tanah milik daerah (Barang Milik Daerah/BMD) yang bertempat di Karebosi Premier Hotel. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Kota Makassar dalam upaya penyelamatan aset daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ibu Hj. Sri Sulsilawati, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pensertipikatan aset tanah milik daerah untuk menjaga kepastian hukum atas tanah-tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Tema yang diangkat pada FGD kali ini adalah “Penyelamatan Aset Milik Daerah Pemerintah Kota Makassar Melalui Pensertipikatan.”
“Sertipikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting, terutama dalam menghadapi sengketa kepemilikan atau pemanfaatan aset. Melalui upaya pensertipikatan ini, kita ingin memastikan semua aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar tercatat dan terlindungi secara hukum,” jelas Sri Sulsilawati.
FGD ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas-dinas terkait, serta stakeholder lainnya. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam mempercepat proses pensertipikatan aset tanah, sehingga aset-aset daerah dapat dikelola secara lebih optimal dan tidak rawan penyalahgunaan.
Dengan adanya program pensertipikatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat menambah pendapatan daerah melalui pengelolaan aset yang lebih baik dan memastikan bahwa seluruh aset tanah yang dimiliki tetap berada di bawah kendali pemerintah.

Lihat Juga: ADB Dorong Makassar Jadi Magnet Investasi, Dinas Pertanahan Ikut Bahas Langkah Strategis
Selain itu, dalam forum ini juga dibahas tantangan dan solusi yang dihadapi dalam proses pensertipikatan aset daerah, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan proses tersebut.
Acara FGD ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola aset daerah, yang juga sejalan dengan target pembangunan jangka panjang Kota Makassar.