NasionalPertanahan

Nusron Ajak PWNU dan PCNU Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

1
×

Nusron Ajak PWNU dan PCNU Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR Kepala BPN Nusron Wahid bertemu PWNU dan PCNU se-Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf

mediasulsel.id, Banda Aceh, Sabtu, 25/07/2026 — Sertipikasi tanah wakaf Aceh didorong semakin cepat melalui kolaborasi BPN dengan PWNU, PCNU, dan organisasi keagamaan agar aset umat memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari sengketa.

Sertipikasi Tanah Wakaf Aceh Perlu Dipercepat

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan ajakan tersebut saat bersilaturahmi dengan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Aceh di Banda Aceh pada Jumat, 24/07/2026.

“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset milik umat agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” kata Nusron Wahid.

Ia meminta kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan mendekati Majelis Permusyawaratan Ulama, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, serta Dewan Masjid Indonesia.

Kolaborasi dibutuhkan untuk mendata objek wakaf, melengkapi dokumen, memastikan pihak yang bertindak sebagai nazir, dan mengajukan pendaftaran sesuai prosedur.

Sertipikat memberikan kejelasan mengenai status tanah dan peruntukannya sehingga masjid, musala, dayah, maupun aset sosial keagamaan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Legalitas juga mengurangi risiko pengalihan, klaim ahli waris, atau sengketa ketika pengurus dan generasi pengelola berganti.

14.360 Bidang Wakaf Aceh Sudah Bersertipikat

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf, Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf yang telah tercatat.

Sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertipikat dan menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Nusron menilai angka tersebut belum menggambarkan seluruh objek wakaf karena masih terdapat musala, dayah, dan aset keagamaan yang belum masuk dalam basis data.

Pendataan awal perlu dilakukan bersama pengurus organisasi, pemerintah daerah, kantor urusan agama, dan masyarakat yang mengetahui riwayat tanah.

BPN kemudian dapat membantu pemeriksaan dokumen dan proses teknis agar permohonan yang memenuhi ketentuan segera diselesaikan.

Percepatan ini diharapkan menjaga aset umat, memperkuat tertib administrasi, dan memberi rasa aman bagi pengelola maupun masyarakat penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *