Mediasulsel.id, Jakarta, Selasa, 2/06/2026 – Kehilangan sertipikat tanah tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur resmi. Masyarakat yang mengalami kondisi tersebut diminta segera melapor agar terhindar dari penyalahgunaan dokumen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas. Langkah awal yang harus ditempuh adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan itu menjadi syarat utama dalam pengajuan sertipikat pengganti.
Tahapan dan Persyaratan Pengurusan Sertipikat Pengganti
Pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut juga dapat dilampirkan jika masih tersimpan. Semua berkas itu kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian, Senin, 29/06/2026.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan informasi yang diajukan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara. Tahapan ini penting demi memastikan kebenaran klaim kepemilikan. Prosesnya juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Pengumuman tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa atas tanah dimaksud. Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, sertipikat pengganti diterbitkan dengan kekuatan hukum yang setara dengan dokumen sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Imbauan Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk mengalihkan dokumen fisik ke sertipikat elektronik. Sistem digital yang terintegrasi menjaga data pertanahan tetap aman sehingga pemilik tidak khawatir jika dokumen fisik hilang atau rusak. Layanan ini juga memudahkan akses kapan pun diperlukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian, Senin, 29/06/2026.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat infrastruktur layanan digital untuk mempercepat proses sertipikasi tanah. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pertanahan terdekat atau mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN.











