Sidang Lanjutan di PTUN Makassar, M Azhar Pratama Putra SH: Sekretaris BPMPD Janji Secepatnya Keluarkan SK Pemberhentian Tetap Kades Kayurang

oleh -199 Dilihat
oleh
IMG 20240805 WA0236

MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR —Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan pelaksanaan eksekusi perkara Tata Usaha Negara oleh pemohon Haris terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep, berlangsung di PTUN Makassar Jl. Raya Pendidikan No.1, Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (5/8/24).

Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan dihadiri Tim kuasa hukum pemohon eksekusi M. Azhar Pratama Putra, SH, dan Syamsul. SH. Serta sekretaris BPMPD Dzulfadli dalam hal ini mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep (Pemda).

Haris melalui kuasa hukumnya M. Azhar Pratama Putra, SH, dan Syamsul. SH. Mengatakan, hasil sidang lanjutan permohonan eksekusi hari ini terkait permohonan dan mengeluarkan Surat Pemberhentian Tetap untuk Kepala Desa Kayurang, dimana sebelumnya hanya diberi Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara.

“Sekretaris BPMPD Dzulfadli dalam hal ini mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep (Pemda). dalam pernyataannya
akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap kepada Abd Moin selaku Kepala Desa Kayurang dibulan ini.”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *