mediasulsel.id – TAKALAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar kembali menggelar sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf, kali ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Laikang.
Kegiatan tersebut diwakili oleh Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Takalar, Anugrah. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan pendaftaran tanah wakaf.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial dapat terlindungi secara hukum serta tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat dan para nazhir wakaf juga diajak untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang ada di wilayahnya. Dengan adanya sertifikat resmi, pengelolaan tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.













