Makassar, Mediasulsel.id — Seorang warga bernama Fitriyani Rachman melaporkan seorang lelaki berinisial (UL) ke Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini dilakukan setelah dirinya difitnah dan disebarkan tudingan tidak benar terkait perselingkuhan dengan seorang oknum Polisi melalui media sosial pada tanggal 27 September 2026.
Dalam rekaman video tersebut (UL) terlihat secara gamlang menyebut fitnahan perselingkuhan saudari Fitri dan seorang oknum Polisi, disaksikan beberapa anggota polisi termasuk Kapolsek Bontoala dan Kapolsek Tallo.
Dalam laporannya yang tercatat dengan Nomor Laporan: LP / SP Lidik / X / RES.1.14 / 2026 / Reskrim, Fitri menyampaikan bahwa ia sangat keberatan dan tidak menerima perbuatan terlapor yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baiknya di ruang publik media sosial.
“Perbuatan tersebut sangat merugikan kehormatan dan reputasi saya di tengah masyarakat. Tuduhan yang disebarkan itu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat,” ungkap Fitri kepada wartawan.
Karena tidak ingin perbuatan tersebut dibiarkan begitu saja, Fitri memutuskan mengambil langkah hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang disebutkan dalam rekaman sebuah video dan disebarkannya, terlebih jika hal itu bersifat menfitnah dan merusak nama baik orang lain.
Saat ini kepolisian mulai menindaklanjuti laporan pengaduan Fitriani Rachman terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Hal tersebut disampaikan Bripda Sapta saat dikonfirmasi Mediasulsel.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026).
“Untuk sementara ini sudah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi. Untuk agenda selanjutnya kami sudah kirimkan undangan ke yang terlapor, Pak,” ujar Bripda Sapta kepada wartawan.
Fitriyani sangat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum yang adil dan transparan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Saya berharap laporan ini dapat diproses secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta memahami bahwa setiap informasi yang disampaikan dapat memiliki konsekuensi hukum. Kami hanya ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan dan diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya.











