MEDIASULSEL.ID— Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 juta dalam proses pengurusan surat tanah.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Inspektorat Kota Makassar. Pungutan tersebut dilakukan dengan mempersulit penerbitan surat sporadik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan meminta imbalan agar prosesnya dipercepat.
Pemerintah Bertindak Tegas
Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, membenarkan adanya kasus tersebut dan menegaskan bahwa pengurusan surat sporadik sebenarnya tidak dikenakan biaya.
“Kami baru mengetahui kasus ini setelah ada laporan ke Inspektorat. Seharusnya, pengurusan surat sporadik gratis dan tidak boleh dipungut biaya,” ujar Emil.
Ia juga mengingatkan para lurah di wilayahnya agar tidak melakukan praktik pungli dalam memberikan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menyatakan bahwa pencopotan Dian Fatahillah dilakukan setelah pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Lurah Balang Baru dicopot setelah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat dan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya,” jelas Akhmad.
Peringatan bagi Pejabat Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik pungli yang merugikan masyarakat. Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan.