Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Lurah Parang Layang Terbitkan SP1 untuk PKL di Jalan Ujung

oleh -3 Dilihat
oleh
Screenshot2026 02 1312541
Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, berdialog dengan warga dan pedagang kaki lima saat melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase di Jalan Ujung, Makassar, Rabu (12/2/2026)

mediasulsel.id – MAKASSAR, Pemerintah Kelurahan Parang Layang mulai menertibkan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase di belakang kawasan Pertamina, Jalan Ujung. Langkah awal dilakukan dengan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada para pedagang sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi saluran air dan menjaga ketertiban lingkungan.

Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, menegaskan bahwa keberadaan bangunan permanen di atas drainase telah menghambat proses pembersihan serta berpotensi menimbulkan genangan, terutama saat curah hujan tinggi.

banner DPRD Makassar 728x90

“Bagaimana mau dibersihkan got kalau ada bangunan permanen di atasnya. Kami sudah menyampaikan dengan baik-baik dan meminta kerja sama semua pihak,” ujarnya.11/02/26

Sri Nurlaelah menekankan pemerintah kelurahan tidak pernah melarang warga untuk mencari nafkah. Namun, ia mengingatkan agar aktivitas usaha tetap mengikuti aturan dan menempati lokasi yang telah ditetapkan.

“Kami tidak pernah melarang warga mencari rezeki, tetapi harus di tempat yang benar. Kami juga meminta solusi konkret agar penataan ini bisa berjalan tanpa merugikan siapa pun,” katanya.

Dialog antara warga, pedagang, dan aparat kelurahan sempat berlangsung tegang. Sejumlah warga mendesak agar seluruh bangunan yang berdiri di atas drainase dibongkar tanpa pengecualian.

“Bongkar semua, tidak ada pengecualian. Saya mau lihat apakah pemerintah kota berani menggusur,” ujar seorang warga dengan nada emosi.

Menanggapi hal tersebut, Sri Nurlaelah tetap bersikap tenang dan memastikan aturan akan diterapkan secara adil bagi semua pihak.

“Ya, bongkar semua. Tidak ada pengecualian. Semua yang berdiri di atas drainase harus dirobohkan,” tegasnya.

Beberapa pedagang berdalih telah membayar retribusi pasar. Namun, menurut Sri Nurlaelah, pembayaran retribusi tidak otomatis melegalkan bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.

“Itu bukan berarti melegalkan. Membayar retribusi belum tentu membuat bangunan tersebut sesuai aturan,” jelasnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah antisipasi banjir sekaligus menciptakan keteraturan ruang kota. Pemerintah kelurahan berharap para pedagang dapat mematuhi peringatan yang telah diberikan sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.