ArtikelMakassarOpiniPendidikanSulsel

Ungkap Berbagai Kasus Besar, Penyidik Polda Sulsel Gagas Sistem Pembuktian Ilmiah untuk Polri

7
×

Ungkap Berbagai Kasus Besar, Penyidik Polda Sulsel Gagas Sistem Pembuktian Ilmiah untuk Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260811 144910
IST

Makassar, Mediasulsel.id — Pengalaman mengungkap sejumlah kasus besar membawa penyidik Polda Sulawesi Selatan, Abdillah Makmur, melahirkan gagasan baru untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Abdillah yang baru menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) menawarkan konsep Integrated Scientific Proof System (ISPS) untuk mengintegrasikan berbagai hasil pembuktian ilmiah dalam penerapan Scientific Crime Investigation (SCI).

Gagasan tersebut menjadi bagian utama disertasinya berjudul. Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan)
yang dipertahankan dalam Sidang Promosi Doktor Program Pascasarjana UMI, Selasa (11/8/2026).

Menurut Abdillah, penerapan SCI selama ini telah menjadi bagian penting dalam penyidikan. Namun, perkembangan kejahatan dan teknologi menuntut adanya penguatan pada sisi integrasi hasil pemeriksaan ilmiah.

Ia menilai hasil identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik, digital forensik hingga disiplin ilmu pendukung lainnya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Melalui konsep ISPS, seluruh temuan tersebut diarahkan untuk saling mengonfirmasi, memverifikasi, menguatkan, bahkan mengoreksi apabila terdapat ketidaksesuaian.

“Novelty penelitian saya bukan pada Scientific Crime Investigation karena metode tersebut telah lama dikenal dan diterapkan. Kebaruannya terletak pada gagasan untuk mengintegrasikan hasil pembuktian ilmiah dari berbagai fungsi tersebut melalui model konseptual Integrated Scientific Proof System, sehingga pembuktian tidak berjalan secara parsial tetapi membentuk satu konstruksi pembuktian yang utuh menuju kebenaran materiil,” ujar Abdillah.

SCI Tak Sekadar Teknologi

Dalam penelitiannya, Abdillah menemukan bahwa hakikat penerapan SCI tidak semata-mata terletak pada penggunaan teknologi forensik.

Lebih dari itu, SCI merupakan sistem pembuktian ilmiah yang harus dilakukan secara sistematis, objektif, profesional dan terintegrasi untuk menemukan kebenaran materiil.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena penyidik dalam perkara pembunuhan tidak selalu mendapatkan saksi yang melihat langsung kejadian.

TKP juga dapat berubah atau rusak, alat bukti langsung terbatas, sementara pelaku dapat berupaya menghilangkan jejak kejahatan.

Di sisi lain, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti yang lebih objektif.

Karena itu, menurut Abdillah, penyidikan modern harus semakin mengedepankan pendekatan evidence-based investigation.

“Perkembangan kejahatan selalu bergerak mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Karena itu, kemampuan penegak hukum juga harus terus berkembang,” katanya.

Abdillah menegaskan, penerapan SCI juga harus mampu mengikuti perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, teknologi digital hingga kecerdasan buatan.

Namun, perkembangan tersebut tetap harus berada dalam koridor legalitas, objektivitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Tiga Kontribusi ISPS untuk Polri

Abdillah menyebut gagasan ISPS memiliki tiga bentuk kontribusi bagi institusi Polri.

Pertama, kontribusi konseptual melalui lahirnya model integrasi pembuktian ilmiah.

Kedua, kontribusi institusional yang diharapkan dapat menjadi bahan akademik dalam pengembangan kebijakan internal maupun standar operasional penerapan SCI.

Ketiga, kontribusi operasional dengan memperkuat koordinasi dan integrasi antarunsur pembuktian ilmiah dalam proses penyidikan.

Dengan pendekatan tersebut, hasil pemeriksaan ilmiah diharapkan tidak lagi dipandang sebagai temuan yang berdiri sendiri.

Setiap hasil pemeriksaan dapat ditempatkan dalam satu konstruksi pembuktian yang saling berkaitan untuk memperkuat proses pengungkapan perkara.

Berangkat dari Pengalaman Mengungkap Kasus

Gagasan akademik Abdillah tidak lahir dari ruang kelas semata. Penelitian tersebut memiliki kaitan erat dengan pengalaman empirisnya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Dalam perjalanan kariernya, Abdillah terlibat dalam pengungkapan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Di antaranya pengungkapan pabrik senjata api rakitan di wilayah hukum Polda Sulsel pada 2020, pengungkapan perkara pembunuhan wartawan di wilayah hukum Polda Sulbar pada 2020, serta pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika internasional pada 2023.

Ia juga memperoleh penghargaan atas pengungkapan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Palopo pada 2024.

Selain itu, Abdillah terlibat dalam penanganan kasus perusakan, pembakaran dan pencurian di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta DPRD Kota Makassar pada 2025.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam melihat persoalan penyidikan dari dua sisi, yakni praktik di lapangan dan pendekatan akademik.

“Saya berharap penelitian ini tidak berhenti menjadi dokumen akademik di perpustakaan. Ilmu yang diperoleh harus dapat dikembalikan kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara melalui perbaikan praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Gelar Doktor Jadi Amanah

Bagi Abdillah, keberhasilan meraih gelar doktor bukan sekadar pencapaian akademik.

Ia memandang gelar tersebut sebagai amanah untuk mengembalikan ilmu yang diperoleh kepada masyarakat dan institusi.

Abdillah juga mengutip Surah Al-Mujadilah ayat 11 mengenai kedudukan orang-orang yang beriman dan berilmu.

“Ada satu hal yang selalu saya yakini, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11, bahwa Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Karena itu, bagi saya gelar doktor bukan semata-mata kehormatan, tetapi amanah agar ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” katanya.

Melalui penelitian tersebut, Abdillah berharap penerapan SCI di lingkungan kepolisian terus berkembang mengikuti perubahan hukum dan kemajuan teknologi.

Menurutnya, modernisasi penegakan hukum bukan hanya tentang menghadirkan teknologi canggih.

Lebih jauh, modernisasi harus mampu mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, kompetensi penyidik dan prinsip hukum dalam satu sistem pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan semakin profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kebenaran materiil.

Dari pengalaman mengungkap berbagai perkara di lapangan, Abdillah kini membawa persoalan tersebut ke ruang akademik.

Gagasan ISPS yang ditawarkannya menjadi upaya untuk menjembatani pengalaman empiris penyidikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, sekaligus memperkuat arah modernisasi penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *