mediasulsel.id, Jakarta, Rabu, 24/06/2026 — Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026, bertepatan dengan HUT ke-499 Provinsi DKI Jakarta.
Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta Diserahkan di Balai Agung
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Penyerahan berlangsung di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Jumlah sertipikat yang diserahkan disesuaikan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-499 Provinsi DKI Jakarta.
Sertipikat tersebut mencakup bidang tanah seluas sekitar 85 hektare.
Nilai aset yang diamankan melalui penyerahan sertipikat ini mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun.
Kementerian ATR/BPN menyebut penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikasi aset bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga fondasi penting dalam pengelolaan pemerintahan yang baik.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangannya, Rabu, 24/06/2026.
Menurut Ossy, sertipikasi aset pemerintah daerah berperan penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai pemerintah.
Sertipikat juga menjadi instrumen perlindungan aset dari potensi sengketa, konflik pertanahan, dan risiko kerugian keuangan negara.
Dalam pengelolaan aset daerah, kepastian hukum menjadi hal mendasar karena aset tanah dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan fasilitas umum, dan kebutuhan strategis pemerintah.
Penyerahan ini sekaligus menunjukkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat pendataan serta pengamanan aset milik daerah.
Sertipikasi Aset Perkuat Perlindungan Tanah Pemerintah
Sertipikasi aset Pemprov DKI Jakarta menjadi langkah penting dalam memperjelas status hukum bidang tanah milik pemerintah daerah.
Dengan sertipikat, pemerintah memiliki bukti hak yang kuat atas aset tanah yang dikelola.
Hal ini membantu mencegah persoalan yang sering muncul dalam pengelolaan tanah pemerintah, seperti ketidakjelasan batas, klaim pihak lain, hingga sengketa pemanfaatan lahan.
Dalam skala pemerintahan, aset yang telah bersertipikat juga lebih mudah dicatat, diawasi, dan dioptimalkan.
Aset tanah yang jelas statusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat, mulai dari layanan publik, fasilitas sosial, hingga pembangunan daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas kerja sama dalam penyelesaian persoalan aset di Jakarta.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik,” kata Pramono Anung Wibowo, Rabu, 24/06/2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pramono juga memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai berperan dalam pengamanan aset daerah.
Pihak yang menerima penghargaan antara lain Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga pengawasan menjadi penting agar aset publik tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Dengan penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengamankan aset bernilai besar.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah, mencegah kerugian negara, dan membuka ruang pemanfaatan aset yang lebih optimal bagi kepentingan warga Jakarta.













