Yayasan Kini Bisa Punya SHM, Nusron Minta Ormas Keagamaan Segera Tertibkan Aset Pesantren

oleh -1 Dilihat
oleh
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada perwakilan penerima di Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada perwakilan penerima di Banten.

Serang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron saat bertemu dengan organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

banner DPRD Makassar 728x90

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.

Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak yayasan yang mencatat kepemilikan tanah atas nama individu atau pengurus. Praktik tersebut berpotensi memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Dengan aturan terbaru, tanah milik pesantren dan sekolah keagamaan dapat didaftarkan langsung atas nama yayasan. Pemerintah menilai langkah ini akan membuat penataan aset lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Sebagai bentuk implementasi, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut agar aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, beserta jajaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.