4 Pelaku Narkotika Jenis Sabu 6,795 kg Diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Makassar Di Tempat Berbeda

oleh -104 Dilihat
oleh
IMG 20240720 234711
Oplus_131072

Mediasulsel.id, Makassar — Polres Pelabuhan Makassar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu 6,7 Kilogram di Kota Makassar, Sabtu (20/7/2024) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang konferensi pers Mako Polres Pelabuhan Makassar dan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Konferensi Pers ini dihadiri langsung oleh
Kepala Labfor Polda Sulsel Kombes Wahyu Sumardi, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, Kasat narkoba Polres Pelabuhan Akp Bachtiar dan kasi Humas Polres Pelabuhan Iptu Hasrul.

Kegiatan diawali dengan uji barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu terdiri dari 14 paket kaleng susu.

Kabid Labfor Wahyu Sumardi mengungkapkan bahwa penemuan narkotika tersebut sesuai dengan prosedur Perkab No 10 Tahun 2009, di mana sebelum dilakukan press release, barang bukti perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu guna memastikan barang tersebut benar-benar narkotika, dan golongan jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut kemudian diuji ulang untuk memastikan bahwa barang bukti berupa sabu.

Dari hasil uji labfor dimana kristal bening tersebut berubah warna menjadi oranye setelah dilakukan pengetesan dengan metode reaksi warna.”Ucap Kabid Labfor Wahyudi Sumardi.

Dalam Rilisya, AKBP Restu Wijayanto menyampaikan saat ini Polisi telah mengamankan empat pelaku lantaran terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Lebih jauh AKBP Restu Wijayanto membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juli 2024, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka berinisial MRC atau alias A dengan barang bukti sebanyak 2,36 gram sabu.

Dari hasil pengembangan pada Sabtu, 13 Juli 2024, di Jalan Tidung, diamankan tersangka berikutnya berinisial IH dengan barang bukti 24,59 gram sabu.

Pada Selasa, 16 Juli 2024, Kasatres Narkoba AKP Bahtiar memimpin personel untuk mengamankan seorang tersangka berinisial PR atau alias P berdasarkan informasi yang ada.

Dari keterangan PR, diketahui adanya jaringan lain bernama HN atau alias N. Dari pengembangan informasi ini, didapatkan bahwa masih ada 14 kaleng barang bukti yang diduga narkotika.

Dimana barang bukti tersebut ditemukan di Kabupaten Selayar pada Kamis, 18 Juli 2024. Barang bukti ditanam di dalam tanah dengan kemasan berbagai merek yang ditutup dan tersegel dengan plastik. Pada Jumat, 19 Juli 2024, adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 26,95 gram ditambah 14 kaleng sehingga total keseluruhan sebanyak 6,795 kg.

Para tersangka pun akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba AKP Bahtiar menyatakan bahwa dari empat tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan perempuan.

Tersangka perempuan tersebut mengenal PR dan juga yang menjemput barang di Jakarta. Saat ini. Kasus masih dalam pengembangan dan mereka diketahui melakukan peredaran narkotika di wilayah Makassar.

(Imran Arda K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *