Makassar, Mediasulsel.id— Perselisihan di area pasar terong wilayah hukum Polsek Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang digelar di ruang mediasi Binmas Polsek Bontoala, Rabu (26/8/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan Afrival (16), warga Jalan Lambengi, Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan Ardiansyah Asmudin (27), warga Jalan Kandea 3 No. 29 D, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Dalam kesepakatan yang dicapai, Ardiansyah selaku pihak kedua bersedia memberikan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp2.500.000 kepada Afrival dan Ashanul terkait perkara penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, Afrival dan Ashanul selaku pihak pertama juga menyatakan bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat di Polrestabes Makassar.
“Pihak kedua bersedia memberikan kompensasi atau ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap pihak pertama sebesar Rp2.500.000,” demikian salah satu poin hasil mediasi yang dituangkan dalam kesepakatan kedua belah pihak.
Dimediasi Bhabinkamtibmas
Proses mediasi berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di ruang mediasi Binmas Polsek Bontoala, Jalan Sunu No. 1, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala.
Mediasi dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tompo Balang, Aiptu Rusli Sangkala, bersama Panit Binmas Ipda Andi Sulthan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Lurah Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Darmawangsa, S.Sos.
Langkah mediasi ini menjadi upaya kepolisian untuk menyelesaikan perselisihan warga melalui pendekatan problem solving dan musyawarah, sehingga persoalan tidak berlanjut menjadi konflik yang lebih besar.
Pendekatan serupa memang menjadi salah satu bentuk pelayanan kepolisian dalam menangani persoalan masyarakat dengan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Setelah melalui proses pembicaraan dan mediasi, kedua pihak akhirnya menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan akan mencabut laporan di Polrestabes Makassar dengan Nomor:LP/B/2063/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
“Pihak pertama bersedia mencabut laporan polisi di Polrestabes Makassar. Pihak pertama dan pihak kedua berdamai secara kekeluargaan,” demikian poin kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut.
Kedua belah pihak kemudian dibuatkan surat pernyataan damai sebagai bukti kesepakatan penyelesaian persoalan.
Proses mediasi berlangsung hingga sekitar pukul 18.25 WITA dan dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.
Penyelesaian melalui mediasi tersebut diharapkan dapat mengakhiri perselisihan antara kedua pihak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Bontoala tetap kondusif.















