mediasulsel.id – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah, demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, fokus utama kerja sama ini untuk menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam tata kelola ruang.
“Tujuan kita adalah menjaga ketahanan pangan dan meminimalisir praktik suap dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” ujar Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Moratorium dan Perbaikan Data Sawah
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron. Kebijakan itu dibarengi dengan cleansing data sawah untuk mengatasi perbedaan antara kondisi lapangan dan dokumen tata ruang.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Tugas kita memperbaiki data, supaya perizinan tak lagi bergantung pada data bermasalah,” tegas Nusron.
Enam Fokus Rencana Aksi
Dalam rencana aksi yang disusun, terdapat enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan kementerian terkait.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan keterlibatan Stranas PK bukan hanya mendampingi penyusunan, tapi juga memastikan kebijakan ATR/BPN selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin rencana aksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” kata Didik.
Target Nasional
Stranas PK menargetkan dua capaian besar: terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah.
Rapat penyusunan rencana aksi ini juga dihadiri Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi ATR/BPN, serta perwakilan tim teknis Stranas PK.