Jangan Asal Transaksi! Begini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Tak Bermasalah di Kemudian Hari

oleh -0 Dilihat
oleh
WhatsAppImage2026 05 25at08.44.39
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian saat memberikan keterangan terkait pentingnya memahami prosedur jual beli tanah yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

mediasulsel.id – Jakarta – Jual beli tanah tidak hanya sebatas kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi agar proses transaksi berjalan aman serta tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa, agar proses jual beli berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Dalam proses awal, penjual dan pembeli biasanya menyepakati objek tanah, harga, hingga syarat transaksi. Namun sebelum masuk tahap pembayaran, pembeli diminta melakukan pengecekan terhadap legalitas tanah dan kelengkapan dokumen.

Dari sisi pembeli, dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sementara itu, penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

banner DPRD Makassar 728x90

Setelah seluruh persyaratan lengkap, proses berlanjut pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT akan memeriksa dokumen serta memastikan kesesuaian data sertipikat sebelum dituangkan ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Tahapan berikutnya ialah proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat. Proses ini penting agar kepemilikan tanah secara resmi tercatat atas nama pembeli.

Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan, identitas diri, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, dokumen PBB, hingga bukti pembayaran BPHTB.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait persyaratan jual beli tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi tersebut tersedia informasi layanan hingga simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.

Menurut Shamy, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur simulasi tarif PNBP yang tersedia dalam aplikasi tersebut untuk mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *