Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

oleh -420 Dilihat
oleh
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mendampingi Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan sertipikat tanah kepada warga di Desa Kelor, Gunungkidul, Rabu (8/10/2025). (Foto: Humas ATR/BPN)
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mendampingi Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan sertipikat tanah kepada warga di Desa Kelor, Gunungkidul, Rabu (8/10/2025). (Foto: Humas ATR/BPN)

mediasulsel.id – Gunungkidul, 8 Oktober 2025 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Salah satu wujud konkret kolaborasi itu tampak dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (08/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

banner DPRD Makassar 728x90

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.

Adapun sertipikat yang diserahkan terdiri atas 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 Sertipikat Tanah Wakaf. Program ini merupakan hasil sinergi dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Wamen Ossy menegaskan, kepemilikan sertipikat tanah memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Sertipikat adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Semoga masyarakat yang menerima dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah dengan bijak.

“Sertipikat itu disimpan yang baik. Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol atau digadeke. Sertipikat itu bukti kekayaan keluarga, jangan sampai hilang,” pesan Sri Sultan.

Senada, Menko AHY juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik pinjam-meminjam sertipikat yang berisiko.

“Sertipikat Hak Milik ini sangat berharga. Negara secara resmi mengakui Bapak/Ibu sebagai pemegang hak atas tanah. Jangan sembarangan dipinjamkan agar tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AHY.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga kini, 91,68% atau 2,87 juta bidang sudah terdaftar. Pemerintah menargetkan pada tahun 2026, jumlah bidang tanah bersertipikat akan meningkat signifikan seiring keberlanjutan program PTSL.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-DIY; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.