MakassarPertanahan

Dinas Pertanahan Makassar Evaluasi Serapan Anggaran 65,39 Persen

18
×

Dinas Pertanahan Makassar Evaluasi Serapan Anggaran 65,39 Persen

Sebarkan artikel ini
Bappeda Makassar Publikasikan Laporan SKM 2025
Bappeda Makassar Publikasikan Laporan SKM 2025

mediasulsel.id, Makassar, Sabtu, 18/07/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar menjadi salah satu perangkat daerah yang dievaluasi setelah realisasi anggaran 2025 tercatat Rp11,2 miliar atau 65,39 persen dari pagu sekitar Rp17,2 miliar.

Dinas Pertanahan Makassar Evaluasi Serapan 65,39 Persen

Data tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan dalam rapat Badan Anggaran DPRD yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 pada Jumat, 17/07/2026.

“Kalau kita lihat realisasi ini, yang di bawah itu ada dua, Pertanahan dan BPKAD,” kata Muhammad Dakhlan dalam rapat tersebut.

Realisasi Dinas Pertanahan berada di bawah sebagian besar perangkat daerah yang secara umum telah membukukan serapan lebih dari 80 persen.

Angka serapan perlu dibaca bersama jenis program, jadwal pengadaan, tahapan pengadaan tanah, penyelesaian dokumen, dan kegiatan yang membutuhkan koordinasi dengan instansi lain.

Dinas Pertanahan perlu memetakan kegiatan yang selesai, tertunda, dibatalkan, atau belum dapat dibayarkan agar penyebab selisih anggaran dapat dijelaskan secara terbuka.

Evaluasi juga harus memastikan rendahnya serapan tidak menghambat layanan klarifikasi tanah, mediasi konflik, pengamanan aset, dan fasilitasi pensertipikatan tanah pemerintah kota.

Perbandingan Kecamatan Menjadi Tolok Ukur Tambahan

Dalam rapat yang sama, rata-rata serapan anggaran 15 kecamatan berada di kisaran 70 persen.

“Kalau kita lihat secara garis besar 15 kecamatan, kalau kita rata-ratakan ini berada di angka 70-an,” kata Muhammad Dakhlan.

Perbandingan tersebut menunjukkan Dinas Pertanahan perlu memperkuat ketepatan perencanaan, jadwal pelaksanaan, dan pemantauan anggaran sepanjang tahun.

Evaluasi tidak hanya bertujuan mengejar persentase, tetapi memastikan setiap belanja menghasilkan keluaran dan manfaat yang sesuai tugas dinas.

Program yang bergantung pada dokumen pihak lain perlu memiliki jadwal mitigasi, daftar kendala, dan tindak lanjut yang dapat dipantau secara berkala.

Hasil evaluasi Banggar diharapkan menjadi dasar perbaikan pelaksanaan program Dinas Pertanahan pada APBD Perubahan dan tahun anggaran berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *