Makassar

Hore! Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Maros Dihapus hingga Akhir 2026

3
×

Hore! Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Maros Dihapus hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 09 03 at 09.36.52 20kb
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, M

MEDIASULSEL.ID, MAROS — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Maros yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pemerintah Kabupaten Maros memperpanjang program penghapusan denda pajak tersebut hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan program tersebut diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” kata Ferdiansyah, Kamis, 3 September 2026.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh penghapusan denda.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang masih terutang sesuai ketetapan.

Ferdiansyah menegaskan, kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.

“Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” tegasnya.

Badan Pendapatan Daerah Maros mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga akhir Desember untuk melakukan pembayaran.

Warga diminta memanfaatkan program tersebut lebih awal agar terhindar dari penumpukan pembayaran menjelang batas waktu berakhir.

Hingga 1 September 2026, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Maros telah mencapai sekitar Rp36,1 miliar atau 87,02 persen dari target Rp41,5 miliar.

Untuk mengejar target penerimaan, Badan Pendapatan Daerah Maros juga menjalankan pelayanan jemput bola dengan mendatangi sejumlah kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Pemerintah Kabupaten Maros berharap program penghapusan denda ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *