Makassar, Mediasulsel.id – Seorang sopir kontainer di Kota Makassar melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas patroli tol. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polsek Tallo, Polrestabes Makassar.
Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/130/VI/2026/SPKT/POLSEK TALLO/POLRESTABES MKSR/POLDA SUL-SEL, tertanggal 6 Juni 2026.
Pelapor diketahui bernama Moh. Dwi Asnurdarianto. Berdasarkan laporan yang dibuat, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 06.45 WITA di Jalan Galangan Kapal, jalur keluar-masuk Pelabuhan New Port, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Menurut keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang beristirahat di atas truk trailer yang dikemudikannya. Tak lama kemudian, seorang petugas patroli tol datang dan meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan dari lokasi.
Korban mengaku keberatan dengan cara penyampaian teguran yang dinilainya bernada kasar hingga memicu perdebatan.
“Saya sementara istirahat di atas mobil. Kemudian datang petugas patroli meminta kendaraan dipindahkan. Karena terjadi perdebatan, situasi memanas hingga saya mengalami luka,” ujar Dwi usai membuat laporan di Polsek Tallo.
Dwi menuturkan perselisihan tersebut diduga berujung pada kontak fisik yang mengakibatkan dirinya mengalami luka memar dan lecet pada bagian pipi kiri serta rasa sakit pada bagian punggung.
“Ada luka lecet dan memar di pipi sebelah kiri, kemudian punggung juga terasa sakit setelah kejadian itu,” katanya.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Polsek Tallo untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk meminta keterangan dari para pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti pendukung.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan kejadian yang saya alami bisa mendapatkan kejelasan hukum,” tambah Dwi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak petugas patroli tol yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku, laporan polisi merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum serta wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





