mediasulsel.id, Makassar, Sabtu, 25/04/2026 — PADAIDI menjadi inovasi Pemerintah Kota Makassar untuk mempercepat sertipikasi aset daerah, terutama fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan ribuan ruas jalan agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan lebih optimal bagi masyarakat.
Pemkot Makassar Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan sertipikasi aset daerah melalui inovasi PADAIDI.
Program ini diarahkan untuk menjaga aset pemerintah agar lebih aman, tertib, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sertipikasi aset menjadi langkah penting dalam tata kelola pemerintahan karena berkaitan langsung dengan perlindungan aset milik daerah.
Dengan status hukum yang jelas, aset pemerintah dapat dikelola lebih profesional dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Fokus utama program ini diarahkan pada fasilitas pelayanan publik yang digunakan langsung oleh masyarakat.
Aset tersebut meliputi sekolah, puskesmas, serta legalisasi ribuan ruas jalan di Kota Makassar.
Fasilitas publik yang telah memiliki kepastian hukum akan lebih mudah direncanakan, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Dinas Pertanahan Kota Makassar menyatakan siap menghadirkan tata kelola pertanahan yang profesional, cepat, dan berdampak nyata bagi warga.
Sertipikasi Aset Dukung Pembangunan Kota Berkelanjutan
Melalui PADAIDI, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan aset daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Kepastian hukum atas aset menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan kota yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Sekolah dan puskesmas menjadi contoh aset strategis karena berkaitan langsung dengan layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, legalisasi ruas jalan penting untuk memperkuat penataan infrastruktur, konektivitas wilayah, dan pengamanan aset jalan sebagai bagian dari aset publik.
Aset yang tertib secara hukum akan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pemanfaatan aset juga dapat dilakukan lebih maksimal karena statusnya jelas, dokumennya tertata, dan keberadaannya terlindungi.
Inovasi PADAIDI menjadi bagian dari upaya Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam memperkuat administrasi pertanahan berbasis pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan percepatan sertipikasi aset daerah, masa depan Kota Makassar diharapkan semakin tertata, aman secara hukum, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik.













