mediasulsel.id, Surabaya, Sabtu, 12/09/2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjelaskan pembagian kerja PERINTIS 10 Hari dalam peralihan hak atas tanah di Jawa Timur.
Target layanan itu bergantung pada pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan kantor pertanahan yang menyelesaikan tahapan secara berurutan.
Tiga pihak berbagi waktu penyelesaian
Dalam rapat koordinasi di Surabaya pada 11 September 2026, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah diberi waktu tiga hari.
Pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT ditargetkan dua hari, lalu kantor pertanahan menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.
Nusron meminta Badan Pendapatan Daerah dan kantor pertanahan membangun kerja sama data agar Nomor Objek Pajak dan Nomor Identifikasi Bidang dapat terhubung.
Penerapan di Jawa Timur diperluas
Saat rapat berlangsung, PERINTIS diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang.
Tujuh kantor pertanahan lain di Jawa Timur ditargetkan menyusul pada 24 September 2026, sebelum perluasan bertahap hingga akhir tahun.
Nusron juga meminta PPAT menjaga standar waktu pembuatan akta karena keterlambatan satu tahap akan memengaruhi keseluruhan target sepuluh hari.














