Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka sebagai Tersangka Dugaan Penipuan

oleh -4 Dilihat
oleh
Screenshot2026 01 2717142
Putri Dakka Dijerat Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

mediasulsel.id – MakassarPolda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah warga.

Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus mantan calon Wali Kota Palopo itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto.

banner DPRD Makassar 728x90

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan laporannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor yang sama. Selain ditangani Ditreskrimum, sebagian laporan lainnya juga tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Untuk penetapan tersangka ini, berdasarkan dua laporan warga yang ditangani Krimum, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Didik merinci, satu laporan mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

“Dua laporan itu masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegas Didik.

Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang korban.

Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025). Ardianto menyebut para korban mengaku tertipu oleh tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook.

“Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai tanda jadi, dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi,” kata Ardianto.

Karena keberangkatan tak kunjung dilakukan dan dana tidak dikembalikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian dari 69 korban, termasuk dugaan subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Polda Sulsel menegaskan proses hukum perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan laporan maupun korban baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *