banner BPKAD Kota Makassar 728x90
NasionalBerita

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan, Letjen Ariyo Jadi Plt

2
×

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan, Letjen Ariyo Jadi Plt

Sebarkan artikel ini
balipostcom listyo sigit prabowo diberhentikan ariyo windutomo jabat plt. ksp 01 20kb
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Rabu (4/11/2026). Foto Humas Kemensetneg.
banner BPKAD Kota Makassar 728x90

MEDIASULSEL.ID, JAKARTA, Rabu (4/11/2026) — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026), menyusul penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prasetyo memastikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu pagi.

Listyo Sigit Diberhentikan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Prasetyo, pemberhentian Listyo berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani kepolisian.

Kasus itu juga mencakup dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penghapusan bukti digital.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, polisi menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Menjalankan Tugas KSP

Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas untuk memastikan pekerjaan Kantor Staf Presiden tetap berjalan setelah pemberhentian Listyo Sigit.

Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.

Penunjukan pelaksana tugas menjadi langkah sementara untuk menjaga kelangsungan tugas Kantor Staf Presiden, sementara penanganan perkara dugaan penyadapan tetap berjalan melalui aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *