Pria di Gowa Diamankan Polis Usai Perkosa Ibu Mertuanya

oleh -4 Dilihat
oleh
Tim Reskrim Polres Gowa Bekuk Pelaku Pemerkosaan Ibu Mertua. (Foto Istimewa).
Tim Reskrim Polres Gowa Bekuk Pelaku Pemerkosaan Ibu Mertua. (Foto Istimewa).

mediasulsel.id – GOWA — Tim gabungan Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SA (44) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri.

Penangkapan dilakukan di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

banner DPRD Makassar 728x90

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 29 Januari 2026.

Peristiwa dugaan pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban di wilayah Parangbanoa. Korban berinisial H (49), seorang ibu rumah tangga, menyebut pelaku masuk ke rumah saat dirinya sedang tertidur di kamar dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada tangan serta trauma psikologis, sehingga memilih melapor ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah yang sama. Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa serta Unit Reskrim Polsek Pallangga kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

“Pelaku sempat mencoba kabur dengan memanjat balkon rumah, namun anggota di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap hubungan antara korban dan pelaku adalah mertua dan menantu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mencatat bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.