mediasulsel.id – MAKASSAR — Tepat satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merealisasikan salah satu janji kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini bukan sekadar simbol komitmen, tetapi telah berjalan konsisten dan memberi manfaat nyata bagi puluhan ribu keluarga di Kota Makassar.

Sejak mulai diberlakukan pada Juli 2025, program tersebut telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan. Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini menikmati tarif retribusi sampah Rp0 per bulan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok rentan.
Program ini menjadi langkah konkret menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga, pembebasan iuran sampah memberi ruang keringanan bagi warga tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan program tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Wali Kota dalam menghadirkan layanan dasar yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Helmy, pembebasan retribusi diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA. Kebijakan ini telah mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah.
“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Helmy.
Ia merinci, dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. Jumlah ini diproyeksikan terus bertambah pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Secara wilayah, untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK).
Sementara pada kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK).
Helmy juga menegaskan bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak dihentikan sebagaimana isu yang sempat beredar.
Selain pembebasan penuh bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini tidak digratiskan sepenuhnya, namun mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan.
Adapun tarif retribusi sampah terbaru berdasarkan daya listrik yakni:
R1/450 VA: Rp0 per bulan
R1/900 VA: Rp0 per bulan
R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan
R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan
R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan
R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan
R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan
Skema baru ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap Rp16.000 per bulan untuk kategori 450 VA dan 900 VA.
Menurut Helmy, tujuan utama program ini adalah meringankan beban ekonomi warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tutup Helmy.








